Jakarta - Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).
Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.
Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (mei/rdf)
Sumber : www.Detik.com
Kamis, Oktober 29, 2009
Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta
Jumat, Oktober 09, 2009
SMS LUCU
Gosip Terbaru!!
sekarang di NERAKA LAGI HEBOH..'''MIchael Jackson lagi konser di temani dengan mbah surip..tiba-tiba konser kacau semua penonton lari terbirit-birit & bersembunyi dan ada yang lapor kepolisi setelah itu di selidiki ternyata penyebabnya adalah NOERDIN M TOP KENERAKA BAWA BOM
Selasa, Oktober 06, 2009
Akibat Gempa 7,6 SR 30 September 2009 (SUMBAR) 17:16 WIB
Masjid Kota Mambang Rubuh
Sholat Jumat
Tidur Di Lantai
Korban Longsor
Bantuan Jepang
SBY di RS M Jamil
Pingsan
Cari Aman
Kawasan Pondok
Evakuasi
Bermalam Di Jalan
Kendaraan Hancur
Kubah Rontok
Rata
Histeris
Menangis
Evakuasi
Berpegangan
Ruko Rubuh
Kumpul
Jalan Keluar
Keluar Rumah
Mahasiswa Lari
Nenek Pingsan
Kamis, September 17, 2009
Selerah Makan Kumat Lagi..
sudah 1 minggu selera makan hilang...
setiap sahur hanya 3-5 suap uda..siap..pdahal semalaman g ada tidur..bisa-bisa...tambah kurus nich badan..hihhi..
Minggu, Agustus 23, 2009
JADWAL IMSAK RAMADHAN 1430 H /2009
Untuk jadwal imsak ramadhan 1430 H / 2009 lihat di sini
Sabtu, Agustus 22, 2009
RAMADHAN 1430 H TELAH TIBA
Tidak tesara ramadhan telah tiba...mudah-mudahan puasa di bulan ini bisa full
sunggu..bahagaianya hati masi di berikan umur panjang oleh ALLAH SWT..bisa melaksanakan puasa lagi seperti biasanya..
Pada sahur pertama kami dapat jata sahur oleh rumah makan yang ada di D KB betapa baiknya orang tersebut..membagi-bagikan jata sahur pertama bagi yang datang.. ketempatnya..mudah-mudahan dia di berikan rezeki yang berlimpah kepada TUHAN..
jam sudah menunjukkan jam 4.00 wib kami sahur bersama-sama dengan teman-teman yang masih ada di tempat kos-kosan yang belum pulang kampung..
semoga puasa kami ini di terima oleh Allah..amin..
Rabu, Agustus 19, 2009
cara-non-aktif-task-manager
Langkah-langkah:
1. Klik menu start, klik Run.
2. Dari jendela Run, ketik regedit, tekan Enter atau klik Ok.
3. Saat jendela Registry Editor terbuka, arahkan kursor ke key HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows \CurrentVersion\Policies.
4. Periksa apakah sub-key System sudah ada. Bila belum ada, buat sub-key System dengan cara meng-klik kanan mouse pada area kosong di panel kanan, klik New, pilih Key.
5. Ketik System, tekan Enter, maka sub-key yang dimaksud akan terlihat di pohon registry.
6. Selanjutnya, klik pada sub-key System yang baru kita buat, dan klik kanan mouse pada area kosong di panel bagian kanan, klik New, klik DWORD Value.
7. Ketik DisableTaskMgr, tekan Enter.
8. Klik ganda pada value DisableTaskMgr, isi Value data dengan angka 1, klik Ok.
9. Tutup jendela Registy Editor.
10. Sekarang, kita coba hasil pekerjaan kita dengan menekan tombol Ctrl Alt Del pada keyboard secara serempak. Notifikasi Task Manager has been disabled by your administrator akan muncul dilayar sebagai tanda kita telah berhasil memblokir task manager.
11. Untuk mengembalikan ke kondisi semula, set value DisableTaskMgr dengan nilai 0 atau hapus value tersebut dari database registry.
Pecahan Uang 2000 Rupiah 2009
Kamis ini 9 Juli 2009 Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp 2.000 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
lihat gambarnya...!!






































-luar.jpg)

-dalam.jpg)




































